TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
A. TATA TERTIB BAGI SISWA/I
- Setiap Hari Pelajaran dimulai Pukul 07.30 WIB.
- Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua siswa/i harus sudah ada di sekolah.
- Siswa/i yang datang terlambat harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Kelas.
- Pada waktu pelajaran berlangsung siswa/i tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas, kecuali telah mendapat izin dari Guru Kelas.
- Siswa/i yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
- Setiap siswa/i wajib berpakaian seragam sekolah sesuai ketentuan, yaitu :
a. Hari Senin - Selasa berpakaian Putih Merah (baju putih celana merah + dasi dan topi)
b. Hari Rabu berpakaian Putih putih (baju dan celana putih)
c. Hari Kamis berpakaian Batik Sekolah.
d. Hari Jum'at berpakaian Olahraga.
e. Hari Sabtu berpakaian Pramuka.
f. Setiap harinya memakai Sepatu berwarna Hitam. - Siswa/i tidak boleh memakai perhiasan yang berlebihan disekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Siswa/i tidak diperkenankan membawa barang elekrtonik seperti Handphone dan sejenisnya kedalam lingkungan sekolah.
- Siswa/i harus berpakaian sopan dan rapi, baik di Sekolah maupun diluar sekolah.
- Setiap Siswa/i wajib bersikap hormat kepada kepala sekolah, semua guru serta penjaga sekolah dan lainnya.
- Setiap Siswa/i wajib menikuti kegiatan sekolah, seperti Upacara Bendera, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), praktik olahraga, praktik amaliyah (ibadah) dll.
- Setiap Hari Pelajaran dimulai Pukul 07.30 WIB.
- Lima belas menit sebelum pelajaran dimulai, semua guru/karyawan harus sudah ada di sekolah.
- Guru/karyawan yang berhalangan hadir wajib memberi tahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala Sekolah.
- Tata tertib berpakaian untuk Guru/karyawan.
a. Hari Senin berpakaian LINMAS Kabupaten Bekasi
b. hari Selasa - Kamis berpakaian PDH
c. Hari Jum'at berpakaian Batik
d. Setiap tanggal 17 dan hari besar Nasional berpakaian KORPRI, kecuali dihari kartini bagi guru wanita berpakaian Kebaya.
e. Setiap tanggal 25 berpakaian PGRI - Setiap Guru/karyawan wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga (siswa/i/guru/karyawan) yang melanggar tata tertib ini dengan alternatif sanksi sebagai berikut :
- Peringatan Lisan
- Peringatan Tertulis
Kepala Sekolah
ttd
KAMSAR, S.Pd
NIP. 19610711 198305 1 001
Download File Tata Tertib SDN Jatibaru 03
Format (.docx) | Download File
____________________________________________________________________
- Berita Sekolah Lainnya

Tidak ada komentar:
Write komentar